> 8 Golongan Penerima Zakat - BAYAR ZAKAT ONLINE

September 16, 2018

8 Golongan Penerima Zakat



8 Golongan Penerima Zakat


8 Golongan Penerima Zakat mengapa ada kriteria nya dikarenakan untuk menerima zakat tidak sembarang orang boleh menerima zakat fitrah.
firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60:

Artinya :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

8 Golongan Penerima zakat

1. Al-fuqara’
Orang fakir yaitu orang yang sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. berpenghasilan jauh dari minimal Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.

2. Al Masakin
yakni tidak melarat, dia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekadar untuk menutupi kekurangan dari kebutuhannya.

3. Al’amilin
Yakni amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu, yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil bijaksana mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu diberikan kepadanya zakat.

4. Mualaf
Yakni orang yang baru masuk Islam dan belum mantap imannya. Mualaf terbagi atas tiga bagian.
Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya agar masuk Islam. Orang yang masuk Islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.

5. Dzur Riqab
Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat.

6. Algharim
orang yang berutang karena untuk kepentingan pribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam, maka dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Baca juga : Dalil zakat dengan uang boleh dikeluarkan dengan yang senilai

Sabda Nabi dalam Hadis Riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab: orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."

7. Fi sabilillah (Almujahidin)
Yakni orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.

8. Ibnu Sabil
Yakni musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.

Itulah 8 Golongan Penerima Zakat yang berhak menerima dana zakat. Maka Pastikan salurkan zakat anda melalui lembaga terpercaya seperti YPMPI, agar zakat anda lebih bermanfaat dan memberikan dampak pemberdayaan.
Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Baca juga ; zakat fitrah online di yayasan sosial Pati Jawa tengah

Mari Bersama Yayasan Pijar Mulya Pati indonesia, mari Abadikan amal sholeh kita Donasikan Infaq Sedekah Yatim guna membantu kehidupan Anak Yatim dan mewujudkan harapan, pendidikan, dan masa depan mereka.




Salurkan melalui :
Rekening Sedekah/zakat/infaq
>Bank BRI
Rekening : 7981-01-009853-53-6
A/n: Yayasan Pijar Mulya Pati indonesia

Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak, Kali Gondang, Batursari, Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 549184

info/Konfirmasi Transfer 
WhatsApp: 085268070123


Jazaakallahu khairan katsiiran
Yang Artinya :

Semoga Allah menganugerahkan kepadamu surga-Nya.

Semoga Allah menganugerahkan padamu kenikmatan melihat wajah-Nya kelak di surga.

Semoga Allah menyelamatkanmu dari neraka jahannam.

Semoga Allah memberikan keselamatan untukmu di saat huruhara hari kiamat.

Semoga Allah melindungimu dari syaithon yang terkutuk

Semoga Allah memberimu rezeki yang penuh barkah.

Semoga Allah menjadikan engkau orang yang berbakti kepada orang tuamu.

Semoga Allah menjadikan kau selalu mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Walhmdllhrblmn .



Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar