> Bolehkah Wanita Hamil Naik Sepeda Motor ? - BAYAR ZAKAT ONLINE

Maret 06, 2020

Bolehkah Wanita Hamil Naik Sepeda Motor ?


Hikmahdanhikmah.com – Kehamilan merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu bagi seorang wanita yang sudah menikah. Terlebih bagi mereka yang belum mempunyai keturunan. Oleh karena itulah seorang wanita yang sedang hamil harus menjaga kehamilan dengan sangat hati-hati. Penjagaan yang extra ketat terlebih terjadi pada trimester pertama kehamilan yang rentan untuk mengalami keguguran. Lantas apakah boleh wanita yang hamil naik sepeda motor ?

Kalau kita melihat sepeda motor merupakan sebuah kebutuhan bagi kebanyakan masyarakat Indonesia untuk bisa mempermudah aktivitas mereka. Bahkan boleh dibilang sepeda motor tidak bisa dilepaskan dari masyarakat Indonesia. Namun disisi lain naik sepeda motor bagi seorang wanita hamil juga sangat rentan untuk terjadi goncangan yang disebabkan karena lubang jalan atau resiko kecelakaan yang tinggi di jalan.

Melihat fenomena ini, maka para ahli membolehkan seorang wanita hamil untuk naik sepeda motor. Meskipun boleh, seorang wanita yang hamil terutama pada trimester pertama harus berhati-hati karena pada usia tersebut sangat rentan untuk terjadi keguguran. Seorang wanita hamil yang naik sepeda motor harus memastikan bahwa kondisi kehamilannya dalam keadaan baik. Jika kandungan dalam kondisi yang rentan keguguran, maka menggunakan sepeda motor sebaiknya dihindari terlebih dahulu. Untuk memastikan kondisi kehamilan anda baik, maka diperlukan pemeriksaan yang rutin ke dokter atau bidan anda.

Apabila terpaksa anda seorang wanita hamil yang mengharuskan untuk naik sepeda motor, maka sangat disarankan untuk berhati-hati. Usahakan jangan mengendarai sepeda motor sendirian, suruh suami atau orang lain untuk membonceng anda. Selain itu kecepatan sepeda juga harus anda perhatikan. Jangan terlalu kenceng yang bisa menimbulkan guncangan yang lebih keras yang bisa membahayakan kehamilan kita. Jika anda tidak menghiraukan hal ini, maka memicu masalah pada perut seperti rasa kram, flek, bahkan sampai pada perdarahan.

Bukan hanya itu saja, seorang wanita hamil saat mengendarai sepeda motor juga harus menggunakan atribut lengkap seperti helm, jaket yang bertujuan untuk mengantisipasi jika ada kecelakaan di jalan yang bisa beresiko fatal.

Yang tidak diperbolehkan bagi wanita hamil adalah mengendarai sepeda motor dalam jarak yang cukup jauh. Perjalanan jauh menggunakan sepeda motor bagi wanita hamil sangat beresiko besar bagi kehamilan serta kesehatan ibu. Jika anda hendak melakukan perjalanan jauh, maka usahakan menggunakan roda empat atau menggunakan kendaraan umum yang nyaman agar kondisi kehamilan kita bisa terjaga dengan baik. Selain itu jangan sampai ibu hamil merasa terlalu capek karena bisa memicu keguguran.


Artikel Terkait : Apakah Boleh Berenang Saat Hamil ?
bahayakah wanita hamil mengendarai sepeda motor, Bolehkah Wanita Hamil Naik Sepeda Motor, efek samping naik sepeda motor bagi wanita hamil muda

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar