> Fikih Tentang Perkara mengenai Sujud Tilawah - BAYAR ZAKAT ONLINE

April 04, 2021

Fikih Tentang Perkara mengenai Sujud Tilawah

Hikmahdanhikmah.com - FIKIH: PERKARA-PERKARA MENGENAI SUJUD TILAWAH: Dalam Al-Quranul Karim tertulis kata ‘sajdah’ di samping ayat-ayat yang terdapat ayat sajdah. Seseorang yang sedang membaca Al-Quranul Karim disunahkan melakukan sujud tilawah ketika membaca ayat sajdah tersebut. 



Untuk melakukan sujud tilawah, orang tersebut hendaknya menghadap kiblat lalu berniat melakukan sujud tilawah bersamaan dengan membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangannya. Setelah itu, ia turun untuk melakukan sujud tilawah sambil membaca takbir tanpa mengangkat kedua tangannya.

Dalam sujud disunahkan membaca tasbih berikut ini, “Sajada wajhiya lilladzii khalaqahuu washawwarahuu wasyaqqa sam’ahuu wabasharahuu bihaulihii waquwwatihii fatabaarakallaahu ahsanul khaaliqiin.” Kemudian, ia bangkit dan memberi salam sebagaimana dalam shalat, tetapi tidak disunahkan duduk pada saat itu sehingga ia dapat memberi salam dalam keadaan berdiri.


Rukun sujud tilawah (di luar shalat) ada empat, yaitu niat bersamaan dengan takbir, takbiratul ihram, sujud, dan memberi salam.

Sujud tilawah tidak harus dilakukan ketika membacanya dengan mengeja suku katanya, menulisnya, atau hanya melihat tulisannya tanpa melafalkannya.

Apabila dibacakan satu ayat sajdah atau beberapa ayat sajdah berulang-ulang dalam suatu majelis dan jarak pembacaan yang pertama dan kedua berdekatan, seseorang cukup bersujud satu kali. Akan tetapi, apabila ayat sajdah dibacakan berulang kali pada tempat-tempat yang berbeda, seseorang harus melakukan sujud tilawah untuk setiap ayat yang dibaca. Setiap rakaat dalam shalat sama halnya dengan majelis yang berbeda.

Berkaitan dengan sujud tilawah, ketika seseorang berada di sebuah kendaraan atau hewan yang sedang bergerak, tempatnya dianggap terus berubah. Maka dari itu, seseorang yang sedang berada di atas kendaraan, baik dalam keadaan shalat maupun tidak, disunahkan melakukan sujud tilawah karena bacaan ayat sajdah sesuai dengan jumlah bacaan yang diulang.

Jika setelah dibacakan ayat sajdah, seseorang tidak segera melaksanakan sujud tilawah lalu waktu berlalu cukup lama, ia tidak disunahkan melakukan sujud tilawah. Seseorang yang tidak dimungkinkan melakukan sujud bisa membaca tasbih berikut ini sebanyak empat kali sebagai penggantinya, “Subhānallāhi walhamdulillāhi walā ilāha illallāhu wallāhu akbar walā haula walā quwwata illā billāhil ‘aliyyil ‘azhiim.”


TEKA-TEKI

Dua belas apel jatuh dari langit, sebelasnya telah kami makan, dan satunya tidak kami makan. (Bulan Ramadhan)

Mengambil wudhu, tidak melaksanakan shalat, dan tidak berada di belakang jemaah. (Jenazah)

Sumber artikel; Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar