> Apa Hukum Iktikaf dimasjid - BAYAR ZAKAT ONLINE

April 26, 2021

Apa Hukum Iktikaf dimasjid

Hikmahdanhikmah.com - HUKUM IKTIKAF ADALAH SUNAH MUAKAD: Iktikaf adalah berdiam diri sementara waktu dengan niat iktikaf di masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat berjamaah atau sebuah tempat yang dihukumi sama dengan masjid. Hukum iktikaf terbagi menjadi tiga, yaitu wajib, sunah muakad, dan mustahab.



Iktikaf yang dinazarkan hukumnya adalah wajib.

Iktikaf yang dilaksanakan pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan hukumnya adalah sunah muakad secara kifayah. Maksudnya, apabila ada satu orang yang beriktikaf dalam suatu daerah, yang lainnya dianggap sudah beramal dengan sunah tersebut.


Iktikaf yang dilaksanakan di luar bulan Ramadan dengan niat beribadah dan taat selama beberapa saat hukumnya adalah mustahab (sunah).

Berikut Syarat-syarat iktikaf:

  • Orang yang akan melaksanakan iktikaf harus muslim, berakal sehat, berniat iktikaf, dan tidak sedang junub, haid, atau nifas.
  • Iktikaf harus dilaksanakan di masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat berjamah atau di tempat yang dihukumi sama dengan masjid.
  • Orang yang beriktikaf disunahkan dalam keadaan berpuasa.
  • Keluar dari masjid tanpa uzur atau berhubungan suami istri dapat membatalkan iktikaf. Namun, keluar masjid dengan sebab kemanusiaan, atau karena ada kebutuhan yang sangat diperlukan dan mendesak, seperti pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, itu tidak membatalkan iktikaf.

SEWA GIGI

Sewa gigi adalah sebuah istilah yang digunakan pada masa lalu untuk hadiah yang diberikan oleh tuan rumah kepada para tamu yang datang ke tempat-tempat diadakannya buka puasa bersama pada bulan Ramadan. Hingga masa-masa akhir Daulah Utsmaniyah, buka puasa bersama pada setiap malam bulan Ramadan di tempat tinggal para menteri dan pejabat tinggi negara telah menjadi adat kebiasaan. Dalam kegiatan ini, selain diadakan buka puasa bersama juga diadakan pemberian uang kepada orang-orang fakir yang disebut dengan sewa gigi.

Sumber artikel: Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar