> Berikut ini Sebagian Hukum Mengenai Zakat fitrah - BAYAR ZAKAT ONLINE

Mei 10, 2021

Berikut ini Sebagian Hukum Mengenai Zakat fitrah

Hikmahdanhikmah.com - SEBAGIAN HUKUM MENGENAI ZAKAT FITRAH: Memberikan zakat fitrah adalah ibadah dan kewajiban. Ketika tidak dibayar, zakat fitrah tersebut akan menjadi utang seumur hidup.



Ketika memberikan zakat fitrah, seseorang wajib berniat sebagaimana wajibnya berniat pada zakat-zakat lainnya. Jika seseorang tidak berniat, tidak sah zakatnya. Hukum zakat fitrah seperti hukum zakat mal. Akan tetapi, jika harta hilang (habis) pada pertengahan tahun, kewajiban zakat mal akan gugur, sedangkan pada zakat fitrah kewajiban tidak hilang.




Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah juga sama seperti zakat mal. Maksudnya, siapa pun yang berhak mendapatkan zakat mal, berhak pula mendapatkan zakat fitrah.

Namun, memberikan zakat kepada para santri (murid-murid yang menuntut ilmu dunia dan akhirat), orang zuhud, orang yang bertakwa, dan orang saleh adalah lebih utama. Selain itu, memberikannya kepada seorang alim yang fakir dan mengamalkan ilmunya lebih utama daripada semua mustahik lainnya. (Risalah Zakat, Penerbit Fazilet)

BULAN SYAWAL

Bulan Syawal adalah bulan pertama dari bulan-bulan haji. Dianjurkan memperbanyak membaca shalawat pada hari-hari raya Idulfitri.

Pada bulan ini, disunahkan melaksanakan (puasa Syawal) selama enam hari. Jika puasa syawal dilakukan pada tanggal 12 sampai 17 bulan Syawal, terdapat pahala yang sangat besar karena di dalamnya juga terdapat puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15).

Rasulullah SAW memberikan kabar gembira dengan sabdanya, “Barang siapa berpuasa Ramadan, kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, niscaya orang tersebut akan mendapatkan pahala seperti puasa selama setahun penuh.” (Kumpulan Doa dan Ibadah, Penerbit Fazilet)

IJTIMAK, RUKYAT, DAN PERMULAAN BULAN SYAWAL

Ijtima’ bulan Syawal tahun 1442 H jatuh pada hari Rabu, 12 Mei 2021 pukul 02.00 WIB.

Sementara itu, rukyat jatuh pada hari Rabu, 12 Mei 2021 pukul 19.36 WIB.

Adapun tempat-tempat terlihatnya hilal meliputi Turki, Jerman, Austria, Makkah Al-Mukarramah, Madinah Al-Munawwarah, Mesir, Maroko, Aljazair, Tunisia, Pakistan, Afghanistan, Turkmenistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, Afrika Selatan, Malawi, Mozambik, Kenya, Argentina, dan Brasil.

Satu hari setelah terlihatnya hilal, yakni Kamis, 13 Mei 2021 adalah hari pertama bulan Syawal.

Sumber artikel : Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar