> Mengenal Hijab dalam Islam Sebagai Penutup Aurat Wanita Muslimah - BAYAR ZAKAT ONLINE

Mei 17, 2021

Mengenal Hijab dalam Islam Sebagai Penutup Aurat Wanita Muslimah

Hikmahdanhikmah.com - HIJAB DALAM ISLAM: Pada bulan Zulkaidah tahun ke-4 Hijriah, ayat-ayat Al-Quran mengenai hijab telah turun dan diwajibkan dua macam hijab (menutup aurat) yang memiliki banyak manfaat.



Pertama, setiap wanita muslimah yang sudah akil balig diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang dapat menutup seluruh bagian tubuhnya, mulai dari kepala sampai ujung kaki, dan tidak boleh menunjukkan seluruh bagian tubuhnya (selain bagian-bagian yang boleh ditampakkan menurut agama) kepada semua laki-laki kecuali yang merupakan mahramnya.

Kedua, wanita muslimah tidak boleh keluar rumah dan berbaur dengan laki-laki yang bukan mahramnya selama tidak ada keperluan yang diperbolehkan syariat.

Agama Islam mewajibkan hijab jenis pertama kepada seluruh wanita muslimah sesuai dengan perintah yang terdapat dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31. Adapun pada surat Al-Ahzab ayat 59 diperintahkan sebagai berikut, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka...’”

Sementara itu, dalam surat An-Nur ayat 31 diperintahkan, “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, ‘Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya serta janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)...’”

Dengan demikian, agama Islam telah menghancurkan dan menghilangkan salah satu kebiasaan dari masa jahiliah (yakni tidak menutup aurat), memberikan kehormatan yang semestinya kepada wanita-wanita, dan melindungi mereka dari penghinaan dan keburukan orang-orang yang jahat.

Para ulama fikih mazhab Syafi’i berkata,

“Seluruh bagian tubuh wanita di luar shalat adalah aurat dan dalam agama haram hukumnya jika ditampakkan. Bahkan, suara nyayian mereka juga aurat kecuali suara mereka ketika berbicara. Kesimpulannya, jika wanita menampakkan salah satu dari bagian-bagian tubuhnya tersebut selain kepada laki-laki yang merupakan mahramnya, hukumnya adalah haram dan dilarang oleh agama.

Jika seorang laki-laki yang bukan mahram melihat salah satu anggota tubuh mereka tersebut, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, hukumnya adalah haram dan dilarang.

Menyentuh tangan atau wajah wanita-wanita yang bukan mahram atau bersalaman dengan mereka diharamkan dalam agama.

Sumber artikel: Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar