> Inilah Kewajiban-kewajiban Seorang Ayah - BAYAR ZAKAT ONLINE

Juli 04, 2021

Inilah Kewajiban-kewajiban Seorang Ayah

Hikmahdanhikmah.com - KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SEORANG AYAH: Pada suatu hari, seorang laki-laki bersama anaknya datang ke hadapan Sayidina Umar RA sambil mengeluh dan berkata,



“Anakku ini selalu menentang, durhaka, dan menyakitiku.” Lalu, Sayidina Umar RA berkata (kepada anak orang itu), “Apakah kau tidak takut kepada Allah SWT karena menentang dan durhaka kepada ayahmu? Berikut ini adalah hak-hak seorang ayah atas anaknya,” lalu menyebutkan hak-hak ayah atas anaknya. Kemudian, anak tersebut bertanya, “Wahai Amirul Mukminin, tidak adakah hak anak atas ayahnya?” Sayidina Umar RA pun berkata,

“Iya, seorang anak juga memiliki hak atas ayahnya. Di antaranya adalah perempuan yang akan menjadi ibu dari anak-anak harus berasal dari keturunan yang terhormat, seorang ayah harus memberikan nama yang bagus untuk anaknya, dan mengajarkan anaknya membaca dan menulis.” Atas hal ini, anak tersebut berkata,

“Demi Allah, ibuku bukanlah berasal dari keturunan yang terhormat karena ia adalah seorang budak Sindhi yang dibeli seharga empat ratus dirham. Ayahku juga tidak memberikanku nama yang baik dan tidak pula mengajarkanku kitabullah meskipun hanya satu ayat saja.” Kemudian, Sayidina Umar RA melihat ke arah laki-laki tersebut dan berkata,

“Kau telah berkata, ‘Anakku telah menentangku,’ tetapi sebelum ia durhaka dan melakukan keburukan terhadapmu, kau telah melakukan keburukan terhadapnya dengan tidak melakukan kewajibanmu.”


FIKIH: LAKSANAKANLAH SHALAT MAGRIB PADA AWAL WAKTU

Melaksanakan shalat Magrib pada awal waktu itu mustahab, baik pada musim panas maupun musim dingin. Bahkan, di antara azan dan iqamah untuk shalat Magrib, hanya diberi waktu pemisah sepanjang membaca tiga ayat pendek.

Tidak makruh hukumnya sedikit mengakhirkan shalat Magrib dengan sebab-sebab, seperti sedang dalam perjalanan, sakit, dan telah siapnya hidangan makan malam. Akan tetapi, mengakhirkan hingga istibaq nujum (bintang-bintang bermunculan) hukumnya adalah makruh tahrim.

Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW pun bersabda, “Umatku akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka tidak mengakhirkan shalat Magrib hingga bintang-bintang bermunculan seperti halnya yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.” (Maraqul Falah)

NAMA-NAMA: Laki-laki: Kamil, Perempuan: Kamilah.

 Sumber artikel: Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar