> Janganlah kalian berpisah dari Majelis-majelis Ilmu - BAYAR ZAKAT ONLINE

Juli 06, 2021

Janganlah kalian berpisah dari Majelis-majelis Ilmu

Hikmahdanhikmah.com - JANGANLAH KALIAN BERPISAH DARI MAJELIS-MAJELIS ILMU!: Umar bin Khattab RA berkata,



“Sesungguhnya seseorang keluar dari rumahnya dengan memikul banyak dosa sebesar Gunung Tihamah. Kemudian, ia (menjumpai sebuah majelis ilmu lalu di sana) mendengarkan ceramah. Karena dosa-dosa yang dikerjakannya, rasa takutnya kepada Allah SWT bertambah. Ia pun bertaubat dari dosa-dosanya lalu kembali ke rumahnya dalam keadaan seluruh dosanya tidak tersisa sedikit pun (telah diampuni).


Maka dari itu, janganlah kalian sekali-kali berpisah dari majelis-majelis para ulama (Ahlussunah wal Jamaah). Sesungguhnya, Allah SWT tidak menciptakan tempat di muka bumi ini yang lebih mulia daripada tempat mejelis-majelis mereka berada.”

HUKUM AKIKAH ADALAH SUNAH MUAKAD

Akikah adalah nama helaian bulu-bulu atau rambut yang ada di kepala bayi yang baru lahir. Hewan kurban yang disembelih sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT (atas kelahiran anak) dinamakan kurban akikah.

Hukum akikah dalam mazhab Syafi’i adalah sunah muakad. Pemotongan kurban akikah bisa dilaksanakan sejak hari ketika bayi dilahirkan. Akan tetapi, akan lebih utama jika dipotong pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan.

Terhitung cukup apabila hewan untuk akikah sesuai dengan kriteria hewan kurban. Akikah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing atau domba, sedangkan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing atau domba.


Ketika akan memotong hewan akikah, ayah atau ibu dari anak yang akan diakikahkan dianjurkan untuk membaca doa, “Ya Rabbi, ini adalah akikah untuk anakku. Semoga akikah ini bisa menjadi penebus baginya dari api neraka.”

Orang yang belum sempat diakikahkan pada waktu yang telah disebutkan di atas diperbolehkan untuk memotong akikah dengan niat atas namanya sendiri. Setelah mengumumkan kenabiannya atas perintah Allah SWT, Rasulullah SAW pun memotong hewan akikah dengan niat atas namanya sendiri dan kedua cucunya ketika mereka baru lahir.

Pemilik hewan akikah (orang yang diakikahkan) boleh memakan daging hewan akikahnya, menjamu orang lain dengan daging tersebut, atau menyumbangkan sebagian atau seluruh daging hewan tersebut.

Anak-anak adalah anugerah dari Allah SWT. Adapun akikah merupakan bentuk rasa syukur kita atas anugerah yang telah diamanahkan tersebut.

 Sumber artikel : Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar