> Ketahuilah tidak ada kesulitan dalam ibadah - BAYAR ZAKAT ONLINE

Maret 21, 2021

Ketahuilah tidak ada kesulitan dalam ibadah

Hikmahdanhikmah.com - TIDAK ADA KESULITAN DALAM IBADAH: Dalam sebuah maktubnya, Imam Rabbani KS berkata,

“Kemudahan dan kenyamanan penuh yang terdapat dalam hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan agama adalah bentuk kasih sayang Allah SWT (kepada hamba-hamba-Nya). Misalnya, Allah SWT telah memerintahkan untuk melaksanakan shalat (lima waktu) sebanyak 17 rakaat dalam sehari semalam yang pelaksanaannya tidak akan memakan waktu hingga satu jam. Di samping itu, bacaan surat pilihan dalam shalat pun cukup dengan (surat atau ayat-ayat) yang mudah bagimu. 



Ketika tidak mampu melaksanakan shalat sambil berdiri, seseorang diperbolehkan melaksanakannya sambil duduk, dan jika tidak mampu sambil duduk, ia diperbolehkan melaksanakannya sambil berbaring. Adapun ketika tidak mampu melakukan rukuk dan sujud, seseorang diperintahkan untuk melakukannya dengan isyarat. Ketika seseorang tidak bisa menggunakan air (untuk berwudhu), tayamum dapat diterima sebagai pengganti wudhu.

Dalam zakat mal, dari empat puluh bagian harta (yang wajib dikeluarkan zakatnya), Allah SWT hanya menentukan (sebagai zakat) satu bagiannya saja untuk dibagikan kepada fakir miskin. Selain itu, kewajiban zakat pun dikaitkan dengan syarat bahwa harta merupakan barang yang bertambah dan hewannya merupakan hewan-hewan yang digembalakan di padang rumput. Allah SWT mewajibkan ibadah haji hanya sekali dalam seumur hidup dan juga mensyaratkan adanya kemampuan dalam hal makanan dan kendaraan serta keamanan dalam perjalanan untuk ibadah haji.


Maka dari itu, barang siapa meyakini bahwa hukum-hukum agama itu sulit dan tidak mungkin dilakukan padahal sebenarnya begitu mudah dan nyaman pelaksanaannya, sesungguhnya ia telah terjangkit penyakit hati (maknawi) dan masalah batiniah. Betapa banyak pekerjaan-pekerjaan yang mudah bagi orang-orang yang sehat, tetapi terasa amat berat bagi orang-orang yang lemah.

Penyakit hati itu adalah tidak mampunya hati seseorang untuk memercayai secara pasti hukum-hukum yang turun dari langit. Keyakinan orang-orang seperti itu terhadap hukum-hukum tersebut adalah keyakinan secara lahir (yang tampak) saja, bukan keyakinan yang hakiki. Tanda keyakinan yang hakiki adalah adanya kemudahan, keringanan, dan kebahagiaan ketika menjalankan hukum-hukum tersebut. Tanpa adanya hal ini (keyakinan hakiki), segala urusan akan menjadi sangat sulit.” (Maktubat Imam Rabbani, Jilid 1, maktub ke-191)

 Sumber artikel ; Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar