> Mahar dalam Islam Dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan - BAYAR ZAKAT ONLINE

Juli 24, 2021

Mahar dalam Islam Dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan

Hikmahdanhikmah.com - Mahar adalah harta yang wajib dibayarkan oleh seorang laki-laki kepada perempuan atas sebab pernikahan. Mahar tidak termasuk syarat nikah. Pernikahan sah hukumnya meskipun tanpa menyebutkan mahar sama sekali. Akan tetapi, mahar mitsil wajib hukumnya.

Sumber gambar: vncojewellery.com

Mahar tidak boleh terlalu besar sehingga membuat laki-laki banyak berutang, dan juga tidak boleh sangat rendah hingga dapat menghinakan perempuan. Pada mahar terdapat beberapa manfaat, seperti meninggikan harga diri perempuan, memudahkan kebutuhan-kebutuhannya, menjamin masa depannya, menenangkan hatinya, dan mempersiapkan kebutuhan pernikahannya. Oleh sebab itu, harus ditentukan besaran mahar yang sesuai dengan tingkatan calon pengantin wanita di masyarakat dan sesuai dengan keadaan saat itu.

Baca juga : ingin hemat menikahlah.

Mahar Berdasarkan ditentukan atau tidaknya besarnya mahar yang diridhai kedua belah pihak, mahar terbagi menjadi dua, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil.

  1. Mahar musamma: Sejumlah uang atau harta yang ditentukan dengan ridha dari kedua belah pihak ketika dilakukan pernikahan.
  2. Mahar mitsil: Adapun mahar yang tidak disebutkan saat dilakukan pernikahan, mahar kerabat-kerabat pengantin wanita dari pihak ayah diambil sebagai ukuran. Maksudnya, mahar pengantin wanita disesuaikan dengan mahar salah seorang dari kerabat perempuan pengantin wanita tersebut, seperti saudara perempuannya, bibinya, atau sepupu perempuan dari bibi atau pamannya, yang keadaannya sesuai dengannya.

Mahar Berdasarkan waktu pemberiannya, mahar terbagi menjadi dua, yaitu mahar mu’ajjal dan mahar muajjal.

  1. Mahar mu’ajjal: Perhiasan, uang, atau barang yang diberikan kepada perempuan sebelum zifaf, yakni saat bertunangan atau melakukan akad nikah. Di beberapa negara, hal ini disebut dengan ‘pemberat.’ Bahkan, perhiasan yang diberikan lelaki sebagai hadiah kepada pasangan perempuannya saat selesai akad nikah juga bisa dihitung sebagai mahar. Hal ini hukumnya sunah.
  2. Mahar muajjal: Mahar yang pembayarannya ditangguhkan hingga bercerai atau meninggal dunia. Sebagaimana suami bisa membayar maharnya sebelum berpisah atau meninggal dunia, istri pun boleh merelakan maharnya untuk suaminya. Dalam hal ini, wali perempuan tidak berhak menentangnya. Hak atas mahar adalah milik perempuan sepenuhnya. (Risalah Nikah, Penerbit Fazilet)

Sumber artikel : Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar