> Arti Ghibah dan Dampak keburukan yang Melakukan dan yang mendengarkan - BAYAR ZAKAT ONLINE

Agustus 03, 2021

Arti Ghibah dan Dampak keburukan yang Melakukan dan yang mendengarkan


Hikmahdanhikmah.com - Gibah adalah menceritakan seseorang yang tidak berada di sisinya dengan sesuatu yang tidak ia sukai. Apabila keburukan itu ada pada orang tersebut, berarti membicarakannya adalah gibah. Jika tidak, hal itu adalah fitnah dan merupakan dosa yang lebih besar.

Seseorang yang mendengarkan gibah tidak akan selamat dari dosa gibah tersebut selama tidak mencegah orang yang melakukan gibah. Jika ia takut dari keburukan orang yang melakukan gibah, hatinya harus mengingkari perbuatan gibah itu. Seandainya ia masih bisa pergi dari sana atau mengubah topik pembicaraan dengan topik lain tetapi ia tidak melakukan semua itu, maka ia tetap mendapatkan dosa gibah.

Dalam hadis syarif dikatakan,

“Orang yang mendengarkan gibah termasuk orang yang melakukan gibah.”

“Pembebasan dari api neraka adalah hak (janji) Allah SWT kepada orang-orang yang menjaga kehormatan saudara muslimnya tanpa sepengetahuannya.”

“Barang siapa membela saudaranya ketika saudaranya itu dibicarakan keburukannya, maka penjagaan Allah SWT terhadap dirinya dari api neraka itu menjadi hak (janji)-Nya.”

Membicarakan keburukan orang fasik, yaitu orang yang melakukan dosa secara terbuka, dan orang fajir, yaitu orang yang akidahnya rusak, agar orang-orang berhati-hati darinya dapat mendatangkan pahala.”

Baca juga ; Hati hati dengan yang Namanya Dosa jariah.

Mengatakan beberapa keburukan masyarakat sebuah desa atau daerah bukan merupakan gibah. Sebab, orang yang mengatakannya itu bermaksud membahas (keburukan) orang-orang yang melakukan perbuatan itu, bukan seluruh masyarakat di sana. Siapa saja yang ia bahas pun tidak dapat diketahui.

Ketika seseorang ditanyakan mengenai orang lain untuk tujuan-tujuan seperti pernikahan, perjalanan, kerja sama, bertetangga, dan menyerahkan amanah, kebenaran yang disampaikannya bukanlah merupakan perbuatan gibah.

Jika seseorang melihat seorang pelanggan memberikan uang palsu lalu ia memberitahukannya, hal ini bukanlah sebuah gibah karena ia bertujuan melindungi penjual dari penipuan itu.

Taubat atas perbuatan gibah adalah memohon maaf dari orang yang dibicarakan keburukannya. Jika tidak bisa menemukannya, kafaratnya adalah beristigfar, bertaubat, dan menyesali perbuatan gibah tersebut. Jika memungkinkan, orang yang melakukan gibah hendaknya menceritakan semua keburukan yang ia ceritakan dan memohon maaf kepada orang yang ia bicarakan atas hal tersebut serta bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah SWT. 

Baca juga : Hati Hatilah dengan Dosa Masa lalu yang belum di Tobati.

Akan tetapi, jika memberitahunya akan menimbulkan sebuah fitnah, ia tidak perlu memberitahunya.

Jika orang yang dibicarakan keburukannya telah meninggal, ia tidak perlu meminta kehalalan dari ahli warisnya. Kafarat untuk hal tersebut adalah penyesalan, taubat, dan memohon ampunan.

Sumber artikel : Fazilet takvimi


Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar