> Apakah Sumpah itu ? (Fikih tentang bersumpah atas nama atau salah satu sifat Allah SWT ) - BAYAR ZAKAT ONLINE

September 26, 2021

Apakah Sumpah itu ? (Fikih tentang bersumpah atas nama atau salah satu sifat Allah SWT )



Hikmahdanhikmah.com - Yamin (sumpah) adalah sebuah akad yang dilakukan dengan bersumpah atas nama atau salah satu sifat Allah SWT dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Misalnya, ‘Wallaahi, aku telah melakukan pekerjaan itu’ atau ‘Wallaahi, aku tidak melakukan pekerjaan itu.’ Ini adalah contoh yamin (sumpah). 

Yamin (sumpah) hanya sah apabila dilakukan dengan huruf qasam atau kata-kata yang mengandung arti qasam (sumpah). Adapun mengucapkan, ‘Apabila saya melakukan pekerjaan ini atau apabila saya tidak melakukannya, saya akan berpuasa satu hari’, ini bukanlah yamin, melainkan nadzar lajjaj.

Apabila seseorang menjaga sumpah-sumpahnya yang berkaitan dengan sesuatu yang akan datang yang mungkin dilakukan seperti mengatakan, “Wallaahi, besok akan kubayar utangku” atau “Wallahi, aku tidak akan berbicara dengan orang itu”, kafarat tidak wajib atasnya. Akan tetapi, jika sumpahnya dilanggar, misalnya, esok harinya ia tidak membayar utangnya atau berbicara dengan orang itu, berarti ia telah melanggar sumpahnya dan wajib menunaikan kafaratnya.

Namun, sumpah-sumpah seperti ini tidak mewajibkan kafarat apabila dilanggar karena dipaksa, kesalahan, atau lupa.

Seseorang harus menjaga sumpahnya. Akan tetapi, apabila menjaga sumpah tersebut akan mengganggu sebuah tugas agama atau sumpahnya untuk melakukan sebuah perbuatan terlarang, sumpah tersebut dapat atau harus dibatalkan. Lalu, kafarat wajib atas dirinya karena tidak melaksanakan sumpah tersebut dan ia harus memohon ampunan kepada Allah SWT. Misalnya, apabila seseorang bersumpah tidak akan membayar utangnya atau tidak akan berbicara dengan ayahnya, ia tidak boleh menjaga sumpah tersebut dan harus membayar utangnya serta berbicara dengan ayahnya, lalu menunaikan kewajiban kafaratnya.

Baca juga : Tobatnya-penjahat.

Apakah kafarat sumpah itu ?

Kafarat yamin (sumpah) adalah sebuah kafarat yang wajib bagi seorang muslim yang telah melanggar sumpahnya atau tidak dapat menjaganya. Dalam kafarat ini, jika mampu, seseorang bisa memerdekakan seorang budak laki-laki yang muslim atau budak perempuan muslimah, memberikan bahan makanan pokok kepada sepuluh orang fakir, atau memberikan pakaian biasa kepada sepuluh orang fakir. Apabila seseorang tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal tersebut, kafaratnya adalah berpuasa selama tiga hari. Puasa ini lebih utama dilakukan secara berturut-turut, tetapi tidak wajib hukum berturut-turut tersebut.

Makanan pokok yang diberikan sebagai kafarat adalah satu mud (600 gr) bahan makanan pokok setempat seperti beras, gandum, ketela, dan lain-lain. Selain itu, seseorang dapat juga memberikan bahan makanan tersebut kepada satu orang fakir selama sepuluh hari. Kafarat dalam bentuk pemberian makanan ini harus dengan memberikan bahan makanan pokok, bukan dalam bentuk makanan yang telah siap dikonsumsi seperti makan siang dan makan malam. Selain itu, seseorang tidak boleh memberikan dalam bentuk uang senilai makanan tersebut.

Selain itu, memberikan satu pakaian kepada satu orang fakir setiap hari selama sepuluh hari sebagai kafarat yamin boleh hukumnya. Akan tetapi, memberikan sepuluh pakaian kepada satu orang fakir dalam sehari itu dianggap memberikan satu pakaian saja sebagaimana ia tidak boleh memberikan bahan makanan dalam ukuran untuk sepuluh hari kepada satu orang fakir dalam sehari karena hal ini tidak selaras dengan makna ayat tentang memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin.

Pakaian yang akan diberikan kepada setiap orang fakir untuk kafarat setidaknya adalah sesuatu yang biasa disebut sebagai pakaian. Maka dari itu, cukup hanya dengan memberikan sebuah kemeja yang pendek atau pakaian bawah saja seperti celana, sarung, atau serban. Adapun peci, kaus kaki, dan sarung tangan tidak termasuk sesuatu yang biasa disebut sebagai pakaian.

Kafarat boleh didahulukan atas sebuah pelanggaran yang dibolehkan atau disunahkan, seperti ketika seseorang bersumpah akan melakukan sesuatu yang makruh atau bersumpah tidak akan melakukan sesuatu yang sunah, maka ia disunahkan melanggar sumpahnya tersebut. 

Apabila seseorang bersumpah meninggalkan sebuah kewajiban atau melakukan sesuatu yang haram, ia berdosa dan wajib melanggar sumpahnya lalu melakukan kafarat sumpahnya.

Abu Bakar Al-Warraq RH berkata, “Ketika keluar dari rumah setiap pagi, aku langsung dapat mengetahui orang-orang yang memakan makanan haram.”

Orang-orang yang berada di sampingnya bertanya, “Bagaimanakah hal ini bisa terjadi?”

Abu Bakar Al-Warraq RH menjawab, “Barang siapa pada pagi harinya sibuk dengan sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat, gibah, dan perbuatan dosa, aku mengetahui bahwa keadaan itu disebabkan oleh sesuatu yang haram yang dimakannya. Jika aku melihat orang yang pagi harinya sibuk dengan zikir kepada Allah SWT, beristigfar, atau mengucapkan kalimat tauhid, aku mengetahui bahwa hal itu disebabkan oleh makanan halal yang dimakannya.”

Baca juga : Hati-Hatilah dengan Dosa Masa lalu yang belum di Tobati.

Sumber artikel: Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar