> Mengatakan sesuatu mengenai ilmu Agama di khususkan untuk para ahlinya - BAYAR ZAKAT ONLINE

November 08, 2021

Mengatakan sesuatu mengenai ilmu Agama di khususkan untuk para ahlinya

Al-Quranul Karim adalah sebuah mukjizat

Hikmahdanhikmah.com - Al-Quranul Karim adalah sebuah mukjizat yang abadi. Telah banyak tafsir yang ditulis sesuai dengan hadis-hadis mulia Rasulullah SAW, ijmak mujtahid-mujtahid besar, dan asas-asas ilmiah. Oleh karena itu, perkataan-perkataan dan pernyataan-pernyataan yang bertentangan dengan semua itu tidaklah memiliki arti apa pun.

Tidak diragukan lagi bahwasanya hak mengatakan perkataan mengenai penjelasan Al-Quranul Karim, ilmu, dan hukum-hukum agama hanya khusus untuk ulama-ulama hakiki. Selain itu, setiap ilmu tentu ada ahlinya masing-masing. Maka, mengatakan sesuatu mengenai ilmu tersebut merupakan wewenang ahli ilmu atau bidang yang bersangkutan. Misalnya, seorang dokter tidak dapat mengatakan sesuatu tentang arsitektur dan seorang insinyur pun tidak dapat mengemukakan pendapat mengenai ilmu kedokteran. Jika seorang ilmuwan menyampaikan pendapat tentang berbagai bidang di luar bidang keahliannya sendiri, berarti ia telah melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan keahliannya.

Baca juga : Bagaimanakah Seharusnya seorang Ahli Ilmu.

Misalnya, orang-orang sedikit mengetahui ilmu kedokteran karena perlu menjaga kesehatan dan sedikit mengetahui ilmu arsitektur karena membutuhkan rumah. Dalam hal membela negara pun, orang-orang mengetahui ilmu perang. Akan tetapi, hanya karena sedikit mengetahui bidang-bidang keilmuan tersebut, ikut campur dalam suatu bidang dan memberikan hukum sesuai keinginan sendiri mengenai suatu hal dalam bidang itu tentu bukanlah sesuatu yang dibenarkan.

Demikian pula dengan ilmu agama. Ada orang-orang yang ahli dalam ilmu agama. Setiap umat muslim mempelajari ilmu agama. Namun, tidak semua orang memiliki hak untuk menyampaikan pemikiran dan pendapat dalam hal ini sesuai keinginan masing-masing. Ulama-ulama Islam terdahulu belajar bertahun-tahun lamanya lalu menuliskan hukum-hukum yang mereka keluarkan dari Al-Quranul Karim dan hadis-hadis ke dalam kitab-kitab.

Seorang muslim hendaknya membaca kitab-kitab fikih sesuai dengan mazhab yang diikutinya (Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hanbali) dan mempelajari ilmu agamanya. Lebih-lebih, seorang muslim dapat mempelajari pengetahuan-pengetahuan mengenai agamanya hanya dengan membaca sebuah buku ilmu hal. 

Seandainya semua orang mengatakan, “Ibadahnya seharusnya seperti ini, shalat seharusnya dilakukan seperti ini, puasa seharusnya dikerjakan seperti ini, keyakinan pada hal ini harus seperti ini,” berarti ia telah keluar dari tugasnya dan telah menganggap dirinya sebagai mujtahid atau bahkan syāri’ (penetap syariat). Ketika hal itu terjadi, tidak akan ada lagi hal yang benar dalam keilmuan, ibadah, ketaatan, keagamaan, dan akhlak. Kita berlindung kepada Allah SWT dari keadaan buruk tersebut.

Sumber artikel: Fazilet takvimi

Baca juga : inilah keluhuran Agama Islam.

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar