Pengertian Nazar, Pembagian Nazar Serta Contoh bila Melanggar Nazar
![]() |
Sumber gambar : cnbcindonesia.com |
Kedua, nazar lajjaj, yaitu nazar yang dilakukan dengan motif memberikan motivasi agar seseorang melakukan sesuatu atau menghalangi seseorang melakukan sesuatu atau juga untuk meyakinkan seseorang atas sebuah kabar. Misalnya, memberikan motivasi seperti seseorang yang berkata, “Apabila aku berhasil menyelesaikan urusan ini, wajib bagiku memberikan sedekah kepada fakir miskin.” Contoh nazar untuk menghalangi seseorang dari melakukan sesuatu seperti, “Jika aku berbicara dengannya, wajib bagiku memberikan sedekah kepada fakir miskin.” Misal untuk meyakinkan sebuah kabar seperti, “Jika si fulan melakukan hal itu, wajib bagiku memberikan sedekah kepada fakir miskin.”
Jika seseorang yang melakukan nazar lajjaj melanggar nazarnya tersebut, ia memiliki dua pilihan, yaitu menepati apa yang telah dinazarkan atau melaksanakan kafarat sumpah. Adapun pada nazar-nazar tabarrur, tidak ada pilihan bagi orang yang bernazar tabarrur selain menunaikan apa yang telah dinazarkannya.
Sesuatu yang dinazarkan harus merupakan sebuah ibadah yang bukan fardu ain, seperti shalat sunah, puasa sunah, dan sedekah. Oleh karena itu, nazar melakukan shalat fardu atau puasa Ramadan tidak sah hukumnya. Bernazar dengan sesuatu yang mubah, makruh, atau haram juga tidak sah hukumnya.
ANTISIPASI TERHADAP PEMBOROSAN ROTI
Ketika membeli roti, seseorang harus memperhatikan hal-hal seperti membeli untuk berapa orang, jenis roti yang akan dimakan, jumlah roti yang ada di rumah, dan menentukan berapa roti yang dibutuhkan.
Serpihan roti yang ada di meja makan harus dimakan. Roti sisa harus disimpan di dalam kulkas. Ia akan menjadi lembut jika dikeluarkan satu jam sebelum dimakan.
Jika roti akan dimakan dalam sehari, simpanlah ia di dalam kotak penyimpanan tertutup agar tetap empuk dan segar. Janganlah menyimpan roti panas di dalam kantong plastik. Sebab, hal ini dapat menyebabkan roti menjadi basah dan lebih cepat berjamur. Roti kering dan basi dapat dimakan dengan memanaskannya terlebih dahulu dengan oven, membuat roti bakar, atau melunakkannya dengan uap air mendidih.
Sumber artikel: Fazilet takvimi
Tags : Al-Qur'an Kisah hikmah

Yudi hartoyo
Admin Yayasan yatim,dhuafa
blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com
- Yudi hartoyo
- Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
- temandalamtaqwa@gmail.com
- +6285 2680 70123
Posting Komentar