> Pengertian Nazar, Pembagian Nazar Serta Contoh bila Melanggar Nazar - BAYAR ZAKAT ONLINE

November 27, 2021

Pengertian Nazar, Pembagian Nazar Serta Contoh bila Melanggar Nazar

Sumber gambar : cnbcindonesia.com


Hikmahdanhikmah.com - Nazar adalah mewajibkan sebuah pekerjaan yang mubah untuk mengagungkan Allah SWT. Menazarkan segala sesuatu yang merupakan ibadah semata-mata untuk memperoleh ridha Allah SWT adalah suatu hal yang makbul dan dapat menjadi wasilah memperoleh pahala. 

Adapun Nazar ada dua macam yaitu :

Pertama, nazar tabarrur, yaitu bernazar menyanggupi melakukan sebuah ibadah tanpa mengaitkannya pada sesuatu atau dengan mengaitkannya pada sesuatu yang diharapkan. Nazar tabarrur yang tidak dikaitkan pada sesuatu seperti mengatakan, “Aku bernazar besok akan berpuasa semata-mata untuk meraih ridha Allah SWT”, “Aku bernazar bahwa aku akan memberikan uang sejumlah sekian kepada orang-orang fakir”, atau, “Aku bernazar akan memotong kurban dan membagikannya kepada fakir miskin.” Adapun contoh nazar tabarrur yang dikaitkan kepada sesuatu yang diharapkan adalah seperti mengatakan, “Apabila Allah SWT memberikan kesembuhan atas penyakitku, wajib bagiku berpuasa tiga hari.”

Kedua, nazar lajjaj, yaitu nazar yang dilakukan dengan motif memberikan motivasi agar seseorang melakukan sesuatu atau menghalangi seseorang melakukan sesuatu atau juga untuk meyakinkan seseorang atas sebuah kabar. Misalnya, memberikan motivasi seperti seseorang yang berkata, “Apabila aku berhasil menyelesaikan urusan ini, wajib bagiku memberikan sedekah kepada fakir miskin.” Contoh nazar untuk menghalangi seseorang dari melakukan sesuatu seperti, “Jika aku berbicara dengannya, wajib bagiku memberikan sedekah kepada fakir miskin.” Misal untuk meyakinkan sebuah kabar seperti, “Jika si fulan melakukan hal itu, wajib bagiku memberikan sedekah kepada fakir miskin.”

Jika seseorang yang melakukan nazar lajjaj melanggar nazarnya tersebut, ia memiliki dua pilihan, yaitu menepati apa yang telah dinazarkan atau melaksanakan kafarat sumpah. Adapun pada nazar-nazar tabarrur, tidak ada pilihan bagi orang yang bernazar tabarrur selain menunaikan apa yang telah dinazarkannya.

Sesuatu yang dinazarkan harus merupakan sebuah ibadah yang bukan fardu ain, seperti shalat sunah, puasa sunah, dan sedekah. Oleh karena itu, nazar melakukan shalat fardu atau puasa Ramadan tidak sah hukumnya. Bernazar dengan sesuatu yang mubah, makruh, atau haram juga tidak sah hukumnya.

ANTISIPASI TERHADAP PEMBOROSAN ROTI


Ketika membeli roti, seseorang harus memperhatikan hal-hal seperti membeli untuk berapa orang, jenis roti yang akan dimakan, jumlah roti yang ada di rumah, dan menentukan berapa roti yang dibutuhkan.

Serpihan roti yang ada di meja makan harus dimakan. Roti sisa harus disimpan di dalam kulkas. Ia akan menjadi lembut jika dikeluarkan satu jam sebelum dimakan.

Jika roti akan dimakan dalam sehari, simpanlah ia di dalam kotak penyimpanan tertutup agar tetap empuk dan segar.  Janganlah menyimpan roti panas di dalam kantong plastik. Sebab, hal ini dapat menyebabkan roti menjadi basah dan lebih cepat berjamur.  Roti kering dan basi dapat dimakan dengan memanaskannya terlebih dahulu dengan oven, membuat roti bakar, atau melunakkannya dengan uap air mendidih.

Sumber artikel: Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar