> Ilmu berkaitan Suci dari Hadas serta Cara Melaksanakannya - BAYAR ZAKAT ONLINE

Desember 02, 2021

Ilmu berkaitan Suci dari Hadas serta Cara Melaksanakannya



Hikmahdanhikmah.com - Salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas. Hadas terbagi menjadi dua. Pertama, hadas kecil, yaitu kondisi seseorang tidak dalam keadaan berwudhu. Kedua, hadas besar, yaitu junub dan kondisi perempuan dalam keadaan haid atau nifas. 

Orang yang akan melaksanakan shalat, baik laki-laki maupun perempuan, disyaratkan untuk berwudhu bagi yang berhadas kecil, dan mandi wajib bagi yang berhadas besar. Perempuan yang telah selesai haid atau nifasnya diwajibkan untuk mandi wajib.

Wudhu adalah sebuah ibadah yang dilakukan dengan membasuh atau mengusap air ke anggota badan tertentu dengan cara yang ditetapkan. Orang yang tidak berwudhu tidak dapat mengerjakan shalat, bertawaf di Ka’bah, dan menyentuh atau membawa Al-Quran.

Fardu Wudhu: 

1)Berniat ketika membasuh muka, 

2) Membasuh seluruh muka, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga dagu, dan dari telinga kanan sampai kiri, 

3) Membasuh kedua tangan beserta sikunya, 

4) Mengusap sebagian rambut kepala, 

5) Membasuh kedua kaki beserta mata kaki, 

6) Tertib.

Sunah-sunah Wudhu: 

1) Menghadap kiblat, 

2) Membaca basmalah pada permulaan wudhu, 3) Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan, 

4) Menyela-nyela jari tangan dan kaki serta jenggot yang lebat bulunya, 

5) Bersiwak atau menyikat gigi, 

6) Berkumur tiga kali, 

7) Memasukkan dan menghirup air ke dalam hidung, 

8) Mengusap seluruh kepala dengan air, 

9) Membasuh kedua telinga dalam dan luar dengan air baru, 

10) Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri, 

11) Membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali secara berturut-turut, 

12)Muwalat (tidak menunda membasuh antara anggota wudhu yang satu dengan lainnya), 

13) Tidak mengeringkan anggota wudhu, kecuali darurat, seperti cuaca sangat dingin, 

14) Berdoa setelah wudhu, 

15) Melaksanakan shalat sunah Wudhu dua rakaat.

Makruh-makruh wudhu: 

1) Berlebihan dalam menggunakan air, 

2) Berwudhu dengan air yang panas karena sinar matahari, 

3) Meminta bantuan kepada orang lain, kecuali terpaksa, 

4) Mendahulukan anggota wudhu yang kiri dari yang kanan, 

5) Melebihi atau mengurangi tiga kali dalam membasuh, 

6) Berbicara ketika berwudhu, kecuali terpaksa, 7) Membasuh leher, 

8) Meninggalkan sunah-sunah wudhu.

Catatan: Cara mengambil wudhu dan hal lainnya yang lebih lengkap dapat dilihat dalam buku Rangkuman Agama Islam, Penerbit Fazilet

Sumber artikel : Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar