> Syarat-Syarat Menjadi Imam dalam Shalat - BAYAR ZAKAT ONLINE

Desember 05, 2021

Syarat-Syarat Menjadi Imam dalam Shalat



Hikmahdanhikmah.com - Terdapat enam syarat untuk menjadi imam dalam shalat, yaitu muslim, mumayiz, berakal, laki-laki, dapat membaca surat Al-Fatihah dengan baik, dan tidak sedang bermakmum kepada imam lainnya.

Muslim: 

Syarat pertama dari keenam syarat yang disebutkan adalah beragama Islam dan ini adalah syarat yang umum. Adapun bermakmum kepada orang yang fasik atau ahli bid’ah yang kebid’ahannya tidak mengantarkan dirinya pada kekufuran hukumnya sah tetapi makruh. Akan tetapi, bermakmum kepada ahli bid’ah yang kebid’ahannya mengantarkan dirinya pada kekufuran seperti mengingkari kekhalifahan Sayidina Abu Bakar RA dan kedudukan beliau sebagai sahabat Rasulullah SAW serta mengingkari syafaat, hukumnya tidak boleh meskipun mereka mengaku sebagai orang muslim. (Al-Majmuk fii Syarhil Muhadzzab)

Laki-laki: 

Syarat kedua adalah imam harus seorang laki-laki apabila makmumnya adalah laki-laki atau khunsa musykil (memiliki dua alat kelamin). Adapun jika makmum semuanya adalah perempuan, laki-laki tidak disyaratkan sebagai imam untuk mereka karena perempuan boleh menjadi imam untuk jemaah perempuan.

Mumayiz: Syarat ketiga adalah imam harus orang yang mumayiz. Seseorang tidak boleh bermakmum kepada anak yang belum mumayiz. Orang yang balig boleh bermakmum kepada anak yang telah mumayiz. Akan tetapi, bermakmum kepada yang telah balig itu lebih utama.

Berakal: Orang yang akalnya tidak sehat, seperti orang gila, tidak sah hukumnya menjadi imam.

Dapat membaca surat Al-Fatihah dengan baik: 

Membaca surat Al-Fatihah adalah salah satu rukun shalat. Membaca Al-Quran dalam shalat dengan melihat ke mushaf tidak akan membatalkan shalat. Bahkan, wajib hukumnya apabila ia tidak hafal surat Al-Fatihah. Oleh karena itu, orang yang dapat membaca surat Al-Fatihah dengan baik tidak boleh bermakmum kepada ummi (orang yang tidak bisa membaca surat Al-Fatihah dengan baik walaupun kesalahannya hanya satu huruf atau satu tasydid). Begitu juga, orang yang ummi pun tidak boleh bermakmum kepada orang yang bisu.

Tidak sedang bermakmum: 

Seseorang tidak boleh bermakmum kepada orang yang sedang bermakmum kepada imam lainnya. Namun, apabila imam dari makmum masbuk telah memberi salam dan makmum tersebut berdiri untuk melanjutkan rakaatnya yang tertinggal, orang lain boleh bermakmum kepadanya. (Rangkuman Agama Islam, Penerbit Fazilet)

Sumber artikel:Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar