> Hanya Para Mujtahid yang Bisa Mencapai inti Fikih - BAYAR ZAKAT ONLINE

Maret 11, 2022

Hanya Para Mujtahid yang Bisa Mencapai inti Fikih



Hikmahdanhikmah.com - Mujtahid adalah ulama besar yang mampu mengeluarkan sebuah hukum agama dari ayat karimah dan hadis-hadis syarif serta mampu melakukan kiyas. Untuk bisa menjadi mujtahid, setelah menguasai semua ilmu-ilmu agama Islam, seseorang harus memiliki ilmu laduni yang merupakan pemberian dari Allah SWT. 

Hanya para mujtahid yang bisa mencapai inti fikih. Sebab, fikih berarti mengetahui dalil-dalil hukum (dari kitab, sunah, ijmak dan kiyas), maka umat muslim yang bukan mujtahid tidak akan bisa mengetahui dalil-dalil ini dengan semestinya, mereka juga tidak akan mengetahui makna dan penafsiran suatu ayat karimah atau hadis, serta ketentuan mengenai sudah dinasikhkan atau belumnya hukum ayat karimah atau hadis tersebut. 

Tugas mengeluarkan hukum dari ayat karimah dan hadis syarif adalah milik para ahli fikih dan mujtahid. Dalil untuk umat muslim yang bukan mujtahid adalah hukum yang diberikan oleh mujtahid. Maka dari itu, umat muslim yang bukan mujtahid bisa berkata sebagai berikut, “Menurut saya, hukum inilah yang berlaku. (Misalnya, ketika menyentuh wanita yang bukan mahram, wudhuku akan batal.) Sebab, ini adalah ijtihadnya Imam Syafi’i RH yang aku ikuti mazhabnya.”

Misalnya, dikatakan dalam sebuah hadis syarif, “Melakukan gibah akan membatalkan puasa seseorang.” Apabila seseorang melakukan gibah ketika berpuasa, lalu mempelajari hadis syarif ini, kemudian dia makan dan minum karena mengira puasanya telah batal, maka puasa orang ini batal karena ia telah makan dan minum, bukan karena melakukan gibah. Sebab, para ulama telah menjelaskan penafsiran hadis syarif ini, yaitu melakukan gibah akan membatalkan atau menghilangkan pahala puasa.

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis syarifnya sebagai berikut, “Orang yang tidak menjaga amanah tidak ada keimanannya. Orang yang tidak menepati janjinya pun tidak ada agamanya.”

Ulama-ulama kita memaknai hadis syarif tersebut sebagai berikut, “Orang yang tidak menjaga amanah tidak memiliki keimanan yang sempurna. Orang yang tidak menepati janjinya pun tidak memiliki agama yang sempurna.” Sebab, kata mutlak menunjukkan arti kesempurnaan. Sebaliknya, hanya melihat lafaz hadis syarif ini dan mengatakan ‘tidak beriman’ bagi seorang muslim yang memiliki kekurangan dalam menjaga amanah bukanlah sesuatu yang diperbolehkan.

Sesuatu yang semestinya dilakukan oleh umat muslim adalah mempelajari masalah-masalah mengenai akidah dan amal dari buku-buku ilmu hal (Rangkuman Agama Islam).

Sumber artikel: Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar