> Kapankah Wudhu di Wajibkan ? - BAYAR ZAKAT ONLINE

Maret 08, 2022

Kapankah Wudhu di Wajibkan ?



Hikmahdanhikmah.com - Berwudhu sebelum melakukan ibadah-ibadah diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya ibadah shalat dengan wasilah Malaikat Jibril AS di kota Makkah Al-Mukarramah setelah peristiwa Isra’ Mi’raj. Diriwayatkan bahwasanya meskipun ketika itu wudhu belum diwajibkan, Rasulullah SAW selalu berwudhu sebelum melaksanakan ibadah-ibadahnya. Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah melaksanakan shalat tanpa wudhu. Sebab, wudhu telah ada pada syariat nabi-nabi sebelumnya.

Mengenai hal ini, telah diriwayatkan sebuah hadis dari Sayidina Umar RA bahwasanya setelah berwudhu (dengan membasuh setiap anggota wudhu) dengan satu kali basuhan, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini adalah wudhu yang dengannya shalat dapat sah dan diterima.” 

Kemudian, setelah kembali berwudhu (dengan membasuh setiap anggota wudhu) dengan dua kali basuhan, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini adalah wudhu seseorang yang menginginkan pahala sebanyak dua kali lipat.” Setelah itu, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam kembali berwudhu dengan membasuh setiap anggota wudhu sebanyak tiga kali basuhan dan bersabda, “Ini adalah wudhuku dan wudhu nabi-nabi terdahulu sebelum aku.” 

Maka dari itu, turunlah ayat Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6 yang menjadi dalil atas kefarduan wudhu sebelumnya di kota Madinah Al-Munawwarah, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah...”

Selain itu, salah seorang sahabat, yaitu Al-Qamah bin Faghwa RA berkata, “Sebelum ayat Al-Quran mengenai wudhu diturunkan, jika Rasulullah SAW membatalkan wudhunya, beliau tidak berbicara dan memberi salam hingga beliau berwudhu kembali.” Dengan kata lain, sebelum ayat ini diturunkan, Rasulullah SAW bahkan tidak akan berkata apa-apa, apalagi melakukan pekerjaan tanpa wudhu. Kesimpulannya, turunnya ayat ini merupakah sebuah rukhsah untuk Rasulullah SAW juga.

Faedah turunnya ayat tersebut ketika wudhu sudah difardukan sebelumnya adalah untuk menetapkan hukum itu. Sebab, wudhu bukanlah sebuah ibadah yang berdiri sendiri, melainkan ibadah yang diwajibkan untuk mengikuti shalat. Dengan demikian, seiring berjalannya waktu ketika orang-orang yang menjelaskan wudhu makin sedikit, umat dapat menunjukkan sikap toleransi terhadap syarat dan rukun wudhu. Kemungkinan ini pun telah dihilangkan dengan penjelasan ayat tersebut.

Sumber artikel:Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar