> Pengertian Ilmu Fikih dalam Agama Islam - BAYAR ZAKAT ONLINE

Maret 01, 2022

Pengertian Ilmu Fikih dalam Agama Islam


Hikmahdanhikmah.comFikih menurut bahasa artinya mengetahui dan memahami sesuatu, sedangkan menurut istilah adalah mengetahuinya seseorang akan hukum-hukum agama Islam yang baik dan buruk baginya dari segi amal perbuatan.

Fikih adalah sebuah ilmu yang mencakup semua masalah agama yang terkait dengan hukum-hukum amal perbuatan, yaitu ibadah, muamalah —seperti transaksi jual-beli di antara manusia dan menikah-, dan uqubah (hukuman syar’i atas suatu kejahatan atau pelanggaran).

Pengumpulan pengetahuan itulah yang membentuk hukum Islam. Sumber ini didasarkan pada Adillah Syar’iyyah, yaitu kitabullah (Al-Quran), sunah Rasulullah SAW, ijmak umat, dan kias fukaha. Keempat sumber itu merupakan asas atau inti dari fikih.

Orang yang menghimpun ilmu fikih menurut tatanan yang ada saat ini dan mengubahnya menjadi ilmu yang tersendiri adalah Imam A’zham Abu Hanifah Rahimahullâh dari kalangan tabiin dan para mujtahid terkemuka. Imam Abu Yusuf RH dan Imam Muhammad RH, yang merupakan murid-murid Imam A’zham RH, juga telah banyak melakukan khidmah untuk mazhab gurunya dan banyak membantu beliau untuk menyempurnakan ilmu ini. Ilmu fikih mencapai derajat sempurna pada zaman mereka.

Sampai saat itu, ilmu fikih dianggap tidak perlu dihimpun menjadi satu dan dituliskan dalam satu kitab. Karena meningkatnya ikhtilaf (perbedaan) di kalangan masyarakat dan banyaknya pertanyaan agama yang ditujukan ke para ulama juga makin meningkat, akhirnya perlu adanya kajian/penyusunan fikih sebagai sebuah ilmu dan pengetahuan tersendiri. Maka dari itu, Imam A’zham RH mengumpulkan masalah-masalah fikih secara ringkas dalam susunan seperti pada saat ini.

Pertama-tama setiap mukalaf wajib (fardu ain hukumnya) mempelajari akidah Ahlussunah wal Jamaah secara sungguh-sungguh, kemudian mempelajari ilmu fikih secukupnya agar bisa melaksanakan ibadah-ibadahnya dengan baik, melindungi dirinya dari segala sesuatu yang haram, dan mengetahui secara singkat muamalah di antara masyarakat. Sementara itu, mempelajari hal-hal lainnya hukumnya adalah fardu kifayah. 

Kesimpulannya, jika di dalam sebuah kelompok masyarakat tidak ditemukan seorang pun yang alim dalam ilmu fikih, seluruh orang muslim di sana menjadi berdosa. Dengan kata lain, hukumnya fardu kifayah bagi sebuah kota atau kelompok masyarakat untuk memiliki setidaknya satu orang di antara mereka yang mempelajari ilmu agama. Jika mereka tidak menyuruh orang lain untuk mempelajari imu-ilmu agama ini dan tidak membantu dalam hal ini, mereka semua akan mendapatkan dosa dan akibat buruk.

Sumber artikel: Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar