> Hukum Iktikaf dimasjid dan Pengertian Serta Syarat-syarat Orang yang Melaksanakannya - BAYAR ZAKAT ONLINE

April 15, 2022

Hukum Iktikaf dimasjid dan Pengertian Serta Syarat-syarat Orang yang Melaksanakannya



Hikmahdanhikmah.comIktikaf adalah berdiam diri sementara waktu dengan niat beriktikaf di masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat berjamaah atau sebuah tempat yang dihukumi sama dengan masjid. Hukum iktikaf terbagi menjadi tiga, yaitu wajib, sunah muakad, dan mustahab.

Iktikaf yang dinazarkan hukumnya adalah wajib.

Iktikaf yang dilaksanakan pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan hukumnya adalah sunah muakad secara kifayah. Maksudnya, apabila ada satu orang yang beriktikaf dalam suatu daerah, yang lainnya telah terbebas dari kesunahan tersebut.

Iktikaf yang dilaksanakan di luar bulan Ramadan dengan niat beribadah dan taat selama beberapa saat hukumnya adalah mustahab.

Syarat-syarat iktikaf:

Orang yang akan melaksanakan iktikaf harus muslim, berakal sehat, berniat iktikaf, dan tidak sedang junub, haid, atau nifas.

Iktikaf harus dilaksanakan di masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat berjamah atau di tempat yang dihukumi sama dengan masjid.

Orang yang beriktikaf disunahkan dalam keadaan berpuasa.

Melakukan hubungan suami istri atau keluar dari masjid tanpa uzur dapat membatalkan iktikaf. Namun, keluar dari masjid dengan sebab kemanusiaan, atau karena ada kebutuhan mendesak yang sangat penting, seperti pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, itu tidak membatalkan iktikaf.

MUSYAWARAHNYA RASULULLAH SAW


Rasulullah SAW bermusyawarah dengan Sayidina Abu Bakar RA dan Sayidina Umar RA mengenai suatu hal. Kemudian, beliau berkata, “Sarankanlah aku seseorang untuk pekerjaan ini.” Keduanya pun berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Atas hal ini, Rasulullah SAW berkata, “Panggillah Muawiyah ke hadapanku.”

Ketika Muawiyah Radhiyallāhu ‘anhu datang ke hadapan Rasulullah SAW, Rasulullah SAW berkata kepada Sayidina Abu Bakar dan Sayidina Umar R.’Anhuma, “Hadirkanlah dia selalu bersama kalian dan musyawarahkanlah sesuatu yang kalian lakukan bersamanya. Sebab, dia adalah orang yang kuat dan tepercaya (amanah).”

Sumber artikel: Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar