> Apakah yang dimaksud waktu kiblat dan hari kiblat sedunia? - BAYAR ZAKAT ONLINE

Juni 06, 2022

Apakah yang dimaksud waktu kiblat dan hari kiblat sedunia?



Hikmahdanhikmah.com - Waktu kiblat adalah waktu saat kiblat ditentukan dengan matahari. Artinya, saat matahari bertepatan dengan arah sudut kiblat lokasi keberadaan kita atau bertepatan dengan perbedaan sudut tertentu. Misalnya, di Turki, negara-negara Eropa, negara-negara Afrika dan kota Perth di Australia, pada waktu kiblat kota tersebut pada hari itu, seseorang yang menghadap ke arah matahari berarti sama saja menghadap ke arah kiblat.

Waktu kiblat selalu berubah setiap harinya seperti waktu shalat. Arah kiblat di tempat mana pun dapat ditentukan secara praktis sebagai berikut. Jika seseorang menghadap ke arah matahari pada “Waktu Kiblat” (W. Kiblat) yang terdapat di kolom terakhir jadwal waktu shalat setiap kota pada kalender hari itu, berarti ia sama saja menghadap ke arah kiblat.

Sementara itu, misalnya, jika seseorang berada di tempat yang tertutup, bayangan tepi vertikal jendela yang menghadap matahari menunjukkan arah kiblat pada “Waktu Kiblat” (W. Kiblat). Arah ini dapat ditandai, dan dengan begitu, arah kiblat dapat ditentukan dengan cara yang paling praktis dan akurat.

Hari Kiblat Sedunia yang dikenal dengan hari rashdul kiblat adalah hari ketika posisi matahari tepat berada di atas Ka’bah. Hari rashdul kiblat datang dua kali dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 27 Mei pukul 16.18 WIB dan tanggal 16 Juli pukul 16.28 WIB. Pada dua waktu tersebut, setiap bayangan benda yang tegak lurus di atas permukaan bumi yang mendapat sinar matahari akan menghadap ke arah Ka’bah.

Metode rashdul kiblat pada dasarnya adalah menentukan posisi matahari ketika berada di atas Ka’bah. Ketika itu, deklinasi matahari sama atau mendekati lintang Ka’bah sehingga pada saat itu seluruh bayangan benda yang tegak lurus di permukaan bumi akan menghadap ke arah Ka’bah. Posisi matahari yang seperti ini biasa disebut dengan istiwa’ a’zham.

Baca juga : takbir hari raya terbagi menjadi dua.

SEBUAH FATWA: MASA MENYUSUI


Menyusui anak setelah lewat masanya (menurut mazhab Syafii 2 tahun dan menurut mazhab Hanafi dua setengah tahun), hukumnya adalah boleh menurut mazhab Syafii. Sebab, waktu dua tahun yang disebutkan dalam Al-Quranul Karim bukanlah batasan yang bersifat wajib. Selain itu, air susu ibu adalah suci, dan boleh dimanfaatkan sebagaimana air susu hewan ternak seperti kambing, sapi, dan lainnya. Bahkan, boleh hukumnya melakukan jual beli ASI.

Sumber artikel; Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar