> Banyak kebaikan yang akan kita peroleh ketika berqurban - BAYAR ZAKAT ONLINE

Juli 04, 2022

Banyak kebaikan yang akan kita peroleh ketika berqurban


Hikmahdanhikmah.com - Apakah Anda hari ini akan Berqurban? Banyak kebaikan yang akan kita peroleh ketika berqurban Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata : 
"Wahai Rasullullah SAW, apakah qurban itu? Rasullulah menjawab : “Qurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim”. Mereka menjawab : “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dari Qurban itu? ” Rasullulloh menjawab : “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan. ” Mereka menjawab :” Kalau bulu-bulunya? ” Rasullulloh menjawab : setiap helai bulunya juga satu kebaikan.”

Apabila seseorang tidak menyembelih hewan kurban pada waktunya lalu menyedekahkan harta senilai hewan kurban, tidak berarti dia telah melaksanakan kesunahan kurban. Apabila seseorang akan menunaikan kurban wajib, baik wajibnya karena nazar maupun ta’yīn tidak menyembelih hewan kurban hingga waktu penyembelihannya berlalu, ia wajib menyembelih hewan kurban tersebut sebagai qadha.

Adapun kurban sunah yang disembelih sebelum atau sesudah waktu penyembelihan adalah dianggap sebagai sembelihan sedekah biasa, bukan sebagai kurban.

Apabila harta lenyap setelah adanya kewajiban zakat fitrah dan kurban nazar karena suatu sebab, seperti jatuh miskin, kewajiban tersebut tidak akan jatuh seumur hidup pemilik harta tersebut hingga ia menunaikannya.

Selain itu, ia harus menunaikannya sebagaimana mestinya, yaitu kurban nazar dengan menyembelih hewan kurbannya, sedangkan zakat fitrah dengan memberikan 2,5 kg beras kepada mustahiknya. Tidak boleh hukumnya bagi wali menunaikan ibadah kurban dengan harta milik anak atau orang safih karena wali diperintahkan untuk berhati-hati dalam mengelola harta mereka dan dilarang menggunakannya untuk tabarru’ (kegiatan amal), dan kurban adalah sebagian dari tabarru’.

Nisab Kurban dan Syarat -syarat disunahkannya Ber-Qurban

Nisab kurban atau ukuran seseorang disunahkan melakukan ibadah kurban adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan harta (uang) senilai hewan kurban dari kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya selama hari Raya Iduladha dan tiga hari tasyrik. Hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunah muakad.

Adapun kebutuhan sehari-hari yang dimaksud di atas adalah kebutuhan tempat tinggal, pakaian, dan nafkah (makan dan minum) untuk dirinya dan untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari Raya Iduladha dan tiga hari tasyrik. Maka, orang yang mempunyai harta senilai hewan kurban selain dari yang disebutkan di atas disunahkan melaksanakan ibadah kurban.


Seorang muslim yang telah mampu melaksanakan ibadah kurban disunahkan menyembelih hewan kurbannya pada hari Raya Iduladha mulai dari waktu setelah melaksanakan shalat Id dan dua khutbahnya sampai terbenamnya matahari pada hari ketiga dari hari-hari tasyrik.

Melaksanakan ibadah kurban tidak disunahkan bagi anak kecil yang belum balig walaupun dia muslim, merdeka, dan mampu melaksanakan ibadah kurban. Namun, apabila dia melakukan ibadah kurban atau walinya menyembelih hewan kurban atas namanya, hal itu sah seperti sahnya shalat yang dikerjakan oleh anak kecil yang belum balig.

Ibadah kurban tidak hanya disunahkan untuk orang-orang yang sedang berada di tempat tinggalnya saja, tetapi disunahkan juga untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau sedang melaksanakan ibadah haji meskipun mereka memiliki kewajiban menyembelih kurban hadyu.

Ulama-ulama mazhab Syafii sepakat bahwa pada hari-hari kurban melaksanakan ibadah kurban lebih utama daripada bersedekah dengan uang senilai harga hewan kurban. Maka, hal yang semestinya dilakukan oleh umat muslim pada hari-hari kurban adalah berusaha melaksanakan ibadah ini dengan niat semata-mata mengharapkan ridha Allah SWT, menghidupkan sunah Rasulullah SAW, dan berbagi kebahagiaan hari raya dengan saudara-saudara muslim sehingga terjalin mahabbah yang kuat di antara mereka.

Kurban adalah lima jenis hewan yang memenuhi syarat hewan kurban

Kurban adalah lima jenis hewan (unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba) yang memenuhi syarat hewan kurban dan disembelih pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah dengan niat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Setelah kebutuhan-kebutuhan pokok terpenuhi dan tidak memiliki utang pada hari Raya Iduladha, setiap muslim yang memiliki kelebihan harta senilai harga hewan kurban disunahkan (sunah muakad) untuk memotong kurban sekali dalam satu tahun.

KEUTAMAAN BERKURBAN


Rasulullah SAW bersabda,“Salah satu hari yang paling agung di sisi Allah SWT adalah hari Raya Iduladha.”

“Berkurban dan perlakukanlah hewan kurban dengan baik! Sesungguhnya barang siapa membawa hewan kurbannya dan menghadapkannya ke kiblat lalu menyembelihnya, niscaya darah dan kulit kurban tersebut akan menjadi dua benteng yang melindunginya pada hari kiamat. Sesungguhnya darah hewan kurban tersebut jatuh ke tanah dengan perlindungan Allah SWT. Dengan sebab sedikit infak yang kau keluarkan (dengan berkurban untuk mendapatkan ridha Ilahi), kau dapat memperoleh banyak pahala.”

“Barang siapa mendekati hewan kurbannya untuk memotongnya pada hari Raya Iduladha, niscaya rahmat Allah SWT akan mendekatinya di surga. Ketika seorang muslim menyembelih hewan kurbannya, Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya bersamaan dengan menetesnya darah pertama dari hewan tersebut. Pada hari kiamat, Allah SWT juga akan menjadikan hewan kurban tersebut sebagai tunggangannya (dari alam kubur) hingga ke padang mahsyar serta memberikannya pahala sebanyak bulu dan kulit (hewan kurbannya) itu.”

Berkurban atas nama Rasulullah SAW bagi orang yang mampu dengan niat mendapatkan ridha Allah SWT dan syafaat Rasulullah SAW hukumnya adalah sunah.

Ali bin Abu Thalib RA selalu berkurban dengan dua ekor kambing, satunya untuk dirinya dan satunya lagi untuk Rasulullah SAW seraya berkata, “Rasulullah SAW pernah berwasiat kepadaku agar menyembelih hewan kurban dengan diniatkan untuk beliau.”

Hewan Mana Sajakah yang tidak boleh dikurbankan?

Hewan-hewan yang tidak boleh dikurbankan adalah yang salah satu matanya atau kedua matanya buta, yang sumsumnya meleleh karena kurus, yang tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihannya, dan yang tidak memiliki salah satu telinganya atau yang hidungnya terpotong.

Hewan yang terputus salah satu payudara atau keduanya tidak sah dikurbankan, tetapi jika tidak ada sejak lahir boleh dikurbankan.

Hewan yang tidak memiliki gigi tidak boleh dikurbankan. Namun, jika sebagian besar giginya masih ada, hewan itu boleh dikurbankan, tetapi hukumnya makruh. Akan tetapi, jika hewan yang tidak memiliki gigi bisa makan dan mengenyangkan perutnya layaknya hewan yang memiliki gigi, hewan tersebut boleh dikurbankan.

Hewan yang terpotong ekor, hidung, atau sebagian bokongnya tidak sah dijadikan kurban. Adapun hewan yang tidak berekor sejak lahir boleh dan sah dijadikan kurban.

Hewan yang gila dan tidak bisa makan serta yang akan mati tidak boleh dijadikan hewan kurban.

Hewan yang telinganya terpotong tidak boleh dijadikan hewan kurban meskipun hanya sedikit. Begitu juga, hewan yang terlahir tanpa telinga tidak bisa dikurbankan. Hewan yang salah satu atau kedua tanduknya retak atau patah atau terlahir tanpa tanduk boleh dikurbankan.

BEBERAPA HUKUM MENGENAI KURBAN


Seseorang tidak diperbolehkan menyembelih hewan kurban yang bukan miliknya atas namanya sendiri, seperti hewan yang diamanahkan, yang digadaikan, atau yang penyembelihannya diwakilkan kepadanya.

Seseorang tidak boleh menyembelih hewan kurban milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, kecuali pada tiga keadaan, yaitu ketika seseorang menyembelih hewan kurban atas nama anak kecil atau orang gila yang diasuhnya dengan hartanya sendiri, seorang kepala keluarga menyembelih hewan kurban atas anggota keluarga lainnya dengan hartanya sendiri, dan imam atau sultan menyembelih hewan kurban dari baitulmal atas nama umat muslim yang dipimpinnya.

Jika seseorang berniat untuk menyembelih kurban yang diwajibkan atasnya, dan memberikan pahalanya kepada orang yang telah meninggal, dengan menyembelihnya ia telah menunaikan kewajiban kurbannya itu, dan pahalanya akan sampai kepada orang yang meninggal.

Berikut Sunah -Sunah dalam Berqurban 

• Membeli hewan kurban dan memeliharanya beberapa hari sebelum hari Raya Iduladha.

• Membawa hewan kurban ke tempat penyembelihan tanpa menyakitinya.

• Kalau bisa menyembelih sendiri, dianjurkan menyembelih hewan kurbannya sendiri dan itu lebih baik.Kalau tidak bisa menyembelih, mencari pengganti lalu menyaksikan penyembelihan hewan tersebut. Rasulullah SAW bersabda kepada putrinya, “Wahai Fatimah, pergilah dan saksikanlah penyembelihan hewan kurbanmu! Sebab, ketika tetesan pertama dari darah hewan kurban tersebut jatuh ke tanah, dosa-dosa yang telah kau lakukan akan diampuni. Kemudian, bacalah doa “Inna shalātī wa nusukī wa mahyāya wa mamātī lillāhi rabbil ‘ālamīn lā syarīka lah.”

• Pisau yang digunakan untuk menyembelih hewan haruslah besar dan tajam.

• Membaca basmalah, shalawat, dan takbir sebelum menyembelih.

• Memotong dua urat nadi, kerongkongan, dan tenggorokan.

• Tidak menguliti hewan sebelum benar-benar mati.

• Ketika hewan kurban disembelih, berniat menjadikan organ-organ dan bagian-bagian dari hewan kurban itu sebagai penebus dirinya dan semua anggota badannya dari api neraka.

Daging kurban yang tidak boleh dimakan

1) Seseorang tidak boleh memakan daging kurban yang dinazarkannya dan juga tidak boleh memberikannya kepada ayah, ibu, kakek, nenek, anak-anak, dan cucu-cucu, serta kerabat-kerabatnya yang wajib dinafkahi olehnya. Selain itu, ia juga tidak boleh memberikannya kepada non muslim dan orang kaya. Apabila terlanjur memberikannya, ia harus memberikan sedekah kepada orang-orang fakir senilai dengan daging yang diberikannya.

2) Kurban yang dibeli dengan sepertiga harta seseorang yang meninggal dan kurban tersebut disembelih atas wasiatnya tidak boleh dimakan oleh para ahli warisnya dan juga tidak boleh diberikan kepada orang kaya, tetapi hanya boleh diberikan kepada fakir miskin. Para ahli waris boleh memakannya jika mereka menyembelihnya atas keinginan mereka sendiri. Sebab, apabila seseorang menyembelih kurban dan pahalanya diniatkan untuk orang yang sudah meninggal, dia boleh memakannya dan membagikannya kepada orang lain seperti halnya kurban sendiri. Apabila seseorang berniat menyembelih hewan kurban yang wajib atas dirinya dan pahalanya diniatkan untuk orang yang telah meninggal, ia telah terbebas dari kewajiban berkurban sekaligus pahalanya juga sampai kepada orang yang ia niatkan.

3) Ukuran sunah pemilik kurban mengonsumsi hewan kurban sunah yang disembelihnya adalah satu pertiga bagiannya. Apabila ia mengonsumsi seluruh bagian hewan kurbannya, ia harus bersedekah kepada fakir miskin senilai satu pertiga bagian yang mesti diberikan kepada mereka.

Sumber artikel: Fazilet takvimi 

Baca juga: Penyalur hewan qurban Hari Raya Idul Adha bagi Anda yang berniat Berqurban.

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar