> Hukum Mempercayai hal gaib yang disampaikan oleh peramal - BAYAR ZAKAT ONLINE

Agustus 11, 2022

Hukum Mempercayai hal gaib yang disampaikan oleh peramal



Hikmahdanhikmah.com - Peramal adalah orang yang mengaku dapat menyampaikan hal-hal yang akan terjadi pada masa depan, mengetahui sebagian rahasia, dan mengetahui ilmu tentang alam gaib. Dalam agama Islam, melakukan ramalan telah diharamkan.

Mengetahui hal yang gaib adalah sesuatu yang besar, dan hanya Allah SWT yang bisa mengetahuinya.

Mempercayai hal gaib yang disampaikan oleh peramal, hukumnya kufur. Sebab, Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mendatangi peramal dan mempercayai perkataannya, sungguh dia telah mengingkari perkataanku.”

Dalam sebuah hadis syarif lainnya dikatakan, “Orang-orang yang meramal, meminta ramalan, bernubuat untuk diri mereka sendiri, melakukan sihir, dan meminta orang lain melakukan sihir bukan termasuk kelompok kami.”

Baca juga; asal muasal segala keburukan.

Tidak mungkin bagi hamba untuk mengetahui hal yang gaib. Hanya Allah SWT dan orang yang Dia ilhami melalui mukjizat atau karamah bisa mengetahui yang gaib. Berita yang disampaikan oleh para nabi dan wali Allah tentang hal gaib adalah karena Allah mengajari mereka melalui wahyu, ilham, atau mukasyafah. Ini tidak bertentangan dengan fakta bahwa gaib adalah khusus bagi Allah SWT.

Ditulis dalam kitab-kitab fatwa bahwa “Kata-kata ‘akan turun hujan’ yang diucapkan bukan berdasarkan tanda-tanda di langit, tetapi atas klaim seseorang bahwa ia memiliki pengetahuan tentang ilmu gaib adalah kufur.”

MASALAH-MASALAH MENGENAI SHALAT


Apabila seseorang tidak bisa melaksanakan shalat Subuh pada waktunya, dia bisa mengqadha shalat Subuh dan shalat sunahnya setelah matahari terbit tanpa harus menunggu waktu yang dimakruhkan selesai.

Ketika seseorang pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat Subuh, lalu dia melihat muazin telah atau sebentar lagi akan membaca iqamah, makruh tanzih baginya melaksanakan shalat sunah Subuh pada saat itu, dan ia harus segera ikut shalat berjamaah bersama imam. Setelah selesai shalat Subuh berjamaah, dia boleh melaksanakan shalat sunah subuhnya.

Baca juga; keutamaan isfar pada shalat subuh.

Apabila seseorang sedang melaksanakan shalat sunah lalu muazin membaca iqamah meski tidak ada izin dari imam, jika ia tidak khawatir akan tertinggal berjamaah, ia harus menyelesaikan shalat sunahnya dengan mempercepatnya sambil tetap memperhatikan rukun-rukunnya. Namun, jika dia khawatir tidak akan bisa ikut berjamaah dengan imam dan setelahnya tidak ada kesempatan shalat berjamaah yang lain, dia harus menghentikan (membatalkan) shalat sunahnya, lalu segera ikut shalat berjamaah.

Sumber artikel; Fazilet takvimi 

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar