> Tentang Larangan Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya - BAYAR ZAKAT ONLINE

September 08, 2022

Tentang Larangan Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya



Hikmahdanhikmah.com - Rasulullah SAW bersabda, “Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim…”

Diterangkan dalam penjelasan hadis syarif ini sebagai berikut, “Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim dan haram hukumnya. Sementara itu, ketidakmampuan orang fakir dapat menjadi alasan baginya untuk menunda pembayaran utangnya. Dibolehkan bagi seseorang untuk menunda pembayaran utangnya dengan menemui pemberi utang karena dia tidak memiliki hartanya pada saat pembayaran atau karena alasan lain.

PENGALAMAN


Sebagaimana tindakan pencegahan dan pelaksanaan semua hal dan kegiatan di dunia ini membutuhkan akal, akal juga membutuhkan pengalaman. Sementara itu, pengalaman adalah mencari kebenaran. Pengalaman adalah hal yang paling banyak membantu dalam kemajuan lahir dan batin lebih dari apa pun.

Baca juga : Mengapa kehidupan diciptakan sebagai ujian bagi manusia.

Pengalaman tidak akan merugikan seseorang, dan orang yang tidak menaruh kepercayaan pada pengalaman tidak akan bisa lepas dari penyesalan. Melakukan sesuatu berulang-ulang untuk mengetahui sesuatu atau seseorang dapat membentuk sebuah pengalaman dalam diri. Melihat kepribadian yang dimiliki seseorang hanya bisa dilakukan dengan cara bermusyawarah atau berkonsultasi tentang suatu hal dengan dirinya. Jika dalam musyawarah, orang tersebut mengajak pada kerusakan dan hal-hal yang merugikan yang bertentangan dengan perintah dan hikmah Allah SWT, kita harus menjauhinya.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis syarif, “Seorang mukmin tidak akan jatuh sebanyak dua kali ke dalam lubang yang sama”, orang yang cerdas tidak akan kembali mencoba sebuah keburukan yang pernah dialaminya dan tidak akan terkena racun dari ular yang sama.

Ada banyak hal yang telah terjadi sebelumnya, dialami kembali, ditulis ke dalam buku, dan juga dilarang oleh agama kita. Tidak menyukai hal itu dan mengarah pada yang lain berarti secara sadar menempatkan diri dalam bahaya. Ini adalah sesuatu yang tidak boleh dan tidak patut dilakukan.

Baca juga : Tentang orang yang Rugi dan sia-sia dalam hidupnya.

Hal-hal seperti bangga akan kekuatan dan kekayaan, bersikap tergesa-gesa ketika harus berhati-hati, berurusan dengan seseorang yang mungkin menjadi musuh, dan pergi ke tempat yang dikatakan berbahaya merupakan hal-hal yang dilarang. Pada masa lalu, pengalaman adalah ukuran dalam hampir semua hal. Seseorang harus berusaha memperhatikan ukuran ini tanpa harus berlebihan.

Sumber artikel; Fazilet takvimi 

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar