> Tentang Mengganti shalat yang tidak bisa dia kerjakan tepat waktu - BAYAR ZAKAT ONLINE

September 15, 2022

Tentang Mengganti shalat yang tidak bisa dia kerjakan tepat waktu


Hikmahdanhikmah.com - Wajib bagi setiap muslim yang berakal, baik laki-laki maupun perempuan, untuk melakukan shalat lima waktu bersama kewajiban lainnya setelah mereka mencapai usia balig. Seseorang harus segera mengganti shalat yang tidak bisa dia kerjakan tepat waktu, dan ia juga harus bertaubat dan meminta pengampunan karena menunda shalat hingga melewati waktunya.

Apabila seseorang meninggalkan shalat karena ada uzur seperti lupa atau tidur (sebelum masuk waktu shalat dan tidak sengaja), sunah baginya menyegerakan qadha shalat tersebut. Apabila seseorang meninggalkan shalat tanpa ada uzur, wajib baginya menyegerakan qadha shalat tersebut. Sunah hukumnya melaksanakan shalat-shalat yang tertinggal secara tertib, baik tertinggal karena ada uzur atau tanpa ada uzur. Misalnya, mendahulukan qadha shalat Zuhur atas shalat Asar.

Shalat qadha bisa dilakukan setiap saat, bahkan pada waktu-waktu yang dimakruhkan. Menurut mazhab Syafii, orang yang memiliki utang shalat, jika shalat qadha itu ditinggalkan karena ada uzur, sunah baginya mendahulukan shalat qadha atas shalat yang hadir (berada dalam waktunya) selama ia tidak khawatir akan habisnya waktu shalat tersebut. Sementara itu, apabila shalat qadha itu ditinggalkan tanpa uzur, wajib baginya mendahulukan shalat qadha atas shalat hadir dan ia tidak boleh melaksanakan shalat-shalat sunah lainnya sebelum melaksanakan shalat qadha tersebut.

Baca juga ; shalat adalah tanda keimanan mari kita jaga.

Mengqadha shalat-shalat sunah yang memiliki waktu, seperti shalat Rawatib, shalat Id, shalat Duha, shalat witir, dan lainnya adalah sunah. Sementara itu, shalat-shalat sunah yang tidak memiliki waktu, seperti shalat Tahiyatul Masjid, shalat Tasbih, shalat Istikharah, dan lainnya, tidak disunahkan mengqadhanya ketika telah ditinggalkan. Waktu shalat Rawatib Qobliyah adalah dimulai ketika masuknya waktu shalat fardu hingga waktu shalat fardu itu selesai.

Akan tetapi, melakukannya sebelum shalat fardu adalah mustahab. Adapun shalat sunah Rawatib Ba'diyah, waktunya dimulai setelah selesai melaksanakan shalat fardu tersebut hingga waktu shalat fardu itu selesai. Jika seseorang tidak mengetahui secara pasti jumlah shalat qadha yang harus dia kerjakan, ia harus melaksanakan shalat-shalat qadha tersebut hingga merasa yakin bahwa ia sudah melakukan semuanya.

Sunah hukumnya membaca azan dan iqamah untuk shalat-shalat qadha sebagaimana disunahkan untuk shalat-shalat yang dilaksanakan pada waktunya. Akan tetapi, apabila akan dilaksanakan shalat qadha dengan jumlah yang banyak di satu tempat secara terus menerus, azan cukup dilakukan untuk shalat yang pertama saja. Akan tetapi, iqamah dibacakan untuk setiap shalat qadha tersebut. Namun, apabila antara shalat-shalat qadha itu terpisah oleh waktu yang cukup lama (sekitar sepanjang waktu melaksanakan shalat dua rakaat), disunahkan baginya membaca azan untuk setiap shalat qadha tersebut.

Baca juga ; sholat adalah Mirajnya orang mukmin.

Sumber artikel; Fazilet takvimi 

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar