> Tentang Lembaga perhitungan waktu shalat - BAYAR ZAKAT ONLINE

November 13, 2022

Tentang Lembaga perhitungan waktu shalat

Sumber gambar; https://islami.co/


Hikmahdanhikmah.com - Ilmu nujum (astronomi) adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari alam semesta, yaitu planet-planet, Matahari, Bulan, bintang-bintang, dan benda-benda angkasa lainnya, serta mencoba untuk mengungkapkan lokasi dan pergerakan benda-benda tersebut.

Di negara-negara Islam, khususnya di Daulah Utsmaniyah, para astrolog yang mendalami ilmu ini membuat perhitungan mengenai terbit dan terbenamnya bintang-bintang serta keadaan-keadaan lainnya, lalu mencatatnya dalam kalender. Ulama-ulama Islam telah menggunakan semua data tersebut dalam kalender yang disiapkan untuk memberitahukan waktu shalat. Kalender yang dibuat pada saat ini menggunakan asas-asas yang ditetapkan dan ditentukan pada waktu itu.

Sejak masa Kekhalifahan Umayyah dan Abbasiyah, ulama-ulama Islam telah mendirikan observatorium. Di sana, mereka membuat alat-alat praktis dengan memanfaatkan pengetahuan yang mereka miliki tersebut. Mereka menempatkan alat-alat tersebut di muwakkithane (tempat perhitungan waktu) yang didirikan di masjid-masjid.

Baca juga : Lakukanlah shalat dengan memperhatikan seluruh syarat dan rukunnya.

Dengan demikian, waktu shalat dapat terus dihitung dengan cermat oleh petugas penghitung waktu selama berabad-abad. Di tempat-tempat yang tidak memiliki petugas penghitung waktu, perhitungan ini dilakukan oleh para muazin yang telah mempelajari ilmu menghitung waktu shalat.

Sebelumnya, para muwakit (petugas penghitung waktu shalat) bekerja di tempat yang disebut muwakkithane yang berada tepat di sebelah masjid. Mereka sibuk dengan penentuan waktu dan pengaturan alat-alat yang mereka gunakan. Misalnya, mereka mengatur waktu sesuai dengan jam matahari dan bertindak seperti sebuah observatorium.

Selain itu, karena orang-orang menggunakan jam azan, perhitungan yang diperlukan dibuat oleh petugas penghitung waktu dan azan malam yang dibacakan tepat pada pukul dua belas sesuai dengan waktu azan (alaturka) membantu semua orang untuk mengatur waktu mereka.

Dengan demikian, para penghitung waktu juga dapat memastikan kesamaan jam. Selain itu, menara jam yang ditempatkan di alun-alun di kota-kota besar agar dilihat oleh semua orang dibangun untuk alasan ini.

Baca juga ; Menghitung waktu shalat di Masjid Umayyah yang terdapat di damaskus.

Waktu-waktu pada Kalender Fazilet juga dihitung dengan memanfaatkan asas-asas yang ditetapkan dan ditentukan oleh para ulama Ahlussunah wal Jamaah.

Sumber artikel : Fazilet takvimi 

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar