> Sumber-sumber yang mendasari ketetapan hukum-hukum agama - BAYAR ZAKAT ONLINE

Maret 08, 2022

Sumber-sumber yang mendasari ketetapan hukum-hukum agama



Hikmahdanhikmah.com - Sumber-sumber yang mendasari ketetapan hukum-hukum agama disebut Adillah Syar’iyah. Adillah Syar’iyah terdiri dari empat bagian.

Kitab, yaitu Al-Quranul Karim yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW dari Allah SWT melalui perantara Malaikat Jibril AS.

Sunah, yaitu perkataan dan perbuatan mulia yang dilakukan oleh Rasulullah SAW serta perbuatan yang dilakukan orang lain dan disetujui oleh Rasulullah SAW. Perkataan mulia Rasulullah SAW disebut “Sunah qauliyah”, sedangkan perbuatan beliau disebut “Sunah fi’liyah”. Segala perbuatan yang beliau lihat kemudian beliau diam dan tidak melarangnya disebut “Sunah taqririyah” dan hal itu menandakan bahwa perbuatan tersebut hukumnya jaiz atau boleh dilakukan.

Ijmak umat, yaitu kesepakatan para mujtahid dalam satu abad dari kalangan umat Nabi Muhammad SAW mengenai sebuah masalah amaliah di dalam agama.

Kiyas fukaha, yaitu menjelaskan ketetapan suatu hukum, yang ditetapkan dengan kitab, sunah, dan ijmak umat, serta menjelaskannya dalam hal lain yang persis dengan hukum itu berdasarkan ilat (sebab) yang sama melalui ijtihad. (Rangkuman Agama Islam, Penerbit Fazilet)

Imam Rabbani KS berkata,

“Dua sesuatu yang akan diikuti dan dipercayai dalam setiap masalah adalah kitab dan sunah karena keduanya ditetapkan dengan wahyu. Ijmak para ulama dan ijtihad para mujtahid, yaitu kiyas bersandar pada keduanya, kitab dan sunah. (Baik ilmu, makrifat, ilham, maupun kasyaf para sufi) Jika sesuai dengan salah satu dari keempatnya (kitab, sunah, ijmak umat, dan kiyas), hal itu akan diterima. Jika tidak, hal itu akan ditolak. Sebab, selama keadaan maknawi tidak sesuai dengan syariat, hal itu tidak bernilai apa pun.” (Maktubat Syarifah, Jilid 1, m 217)

NASIHAT UNTUK MURID-MURID


Seorang alim memberikan nasihat kepada murid-muridnya, “Kalian harus menjadi seperti lebah ketika sedang berada di rumah.”
Ketika murid-muridnya bertanya, “Bagaimana keadaan lebah-lebah ketika berada di rumahnya?”, orang alim tersebut berkata, “Lebah-lebah tidak pernah membiarkan sampah berada di rumahnya. Mereka akan segera membuangnya. Selain itu, lebah-lebah sangat giat dan rajin. Mereka tidak pernah bermalas-malasan.”

Sumber artikel:Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar