> Inilah ketentuan bacaan dalam shalat - BAYAR ZAKAT ONLINE

Maret 21, 2021

Inilah ketentuan bacaan dalam shalat

Hikmahdanhikmah.com  - KETENTUAN BACAAN DALAM SHALAT: Kesalahan pembaca yang dilakukan ketika membaca ayat Al-Quran dalam shalat disebut sebagai “dzallatul qari”. Permasalahan mengenai  batal atau tidaknya shalat yang disebabkan oleh kesalahan qiraat (bacaan Al-Quran) adalah sangat penting. Kita harus memperhatikan permasalahan ini dengan baik. Dasar-dasar yang paling utama mengenai masalah ini adalah sebagai berikut.



Membaca surat Al-Fatihah harus disertai dengan basmalah karena basmalah termasuk ayat dari surat Al-Fatihah. Rasulullah SAW bersabda, “Jika kau membaca surat Al-Fatihah, bacalah basmalah. Sebab, Al-Fatihah adalah induk Al-Quran dan basmalah termasuk ayatnya.” Demikian pula, semua tasydid yang berjumlah empat belas (dalam surat Al-Fatihah) harus dibaca dengan benar karena huruf bertasydid berarti dua huruf. Apabila huruf itu ditakhfifkan (ditinggalkan tasydidnya), hilanglah satu huruf.

Wajib hukumnya memperhatikan makhraj huruf-hurufnya, seperti makhraj huruf dhad dan lainnya. Jika seseorang mampu membaca surat Al-Fatihah dengan fasih atau pernah mempelajarinya, kemudian ia mengganti satu huruf dengan huruf lainnya (misalnya huruf dhad dengan zha) atau salah membacanya (dengan sengaja dan dia mengetahui bahwa itu hukumnya haram) sehingga mengubah makna, maka shalatnya batal. Namun, jika ia tidak sengaja, bacaannya saja yang batal dan ia wajib mengulangi bacaannya.

Apabila orang yang lemah atau kurang baik bacaannya melakukan kesalahan dalam membaca surat Al-Fatihah (karena tidak dapat belajar dengan baik), tidak batal bacaannya secara mutlak (sengaja ataupun tidak). Seandainya seseorang yang mampu membaca dengan fasih atau lemah dalam bacaannya meringankan bacaan yang bertasydid, misalnya ‘Al-Rahman’ tanpa idgham, shalatnya batal apabila ia membacanya dengan sengaja dan sadar. Jika tidak demikian, bacaan yang salah itu harus diulang.

Membaca surat Al-Fatihah harus sesuai dengan urutannya, yaitu membaca setiap kalimatnya dengan tertib, antara satu kalimat dengan kalimat berikutnya tanpa terpisah waktu yang lebih dari satu tarikan napas atau tanpa mengucapkannya dengan tersendat-sendat. Wajib hukumnya mengulang kembali bacaan Al-Fatihah karena terselang oleh zikir lain yang tidak berhubungan dengan shalat pada waktu membaca Al-Fatihah walaupun sedikit. Misalnya, setengah ayat selain Al-Fatihah, atau membaca ‘Alhamdulillah’ bagi orang yang bersin (meskipun itu disunahkan, baik di dalam maupun di luar shalat) karena bacaan itu berpaling dari bacaan Al-Fatihah. (Fathul Mu’in) 

 Sumber artikel ; Fazilet takvimi

Tags :

Yudi hartoyo

Admin Yayasan yatim,dhuafa

blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com

  • Yudi hartoyo
  • Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
  • temandalamtaqwa@gmail.com
  • +6285 2680 70123

Posting Komentar